Halaman
BAB
2
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Kata Penting
- Otonomi - Pemerintah pusat - Pemerintah daerah
-
Wewenang otonomi
-
Kepala daerah
-
Desentralisasi
- DPRD - Dekonsentrasi
Otonomi daerah (Otda) telah digulirkan pemerintah pada tahun 2001
lalu. Telah banyak kemajuan yang dicapai pemerintahan di daerah-
daerah di Indonesia setelah digulirkannya Otda ini. Misalnya, munculnya
beberapa wilayah kabupaten, kota, dan provinsi hasil dari pemekaran
wilayah telah berdiri. Selain itu, bagi hasil antara pemerintah pusat dan
daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah terasa lebih
adil. Pengelolaan dana pemerintah daerahpun dilakukan secara mandiri,
baik melalui DAU (Dana Alokasi Umum) maupun DAK (Dana Alokasi
Khusus). Apa sebenarnya yang dimaksud otonomi daerah (Otda) itu?
Mengapa Otda diidam-idamkan oleh pemerintah daerah? Berhasilkah
penerapan Otda ini atau sebaliknya? Simak jawabannya dengan saksama
dalam Bab 2 ini.
Gambar 2.1 Partisipasi warga negara dalam bela negara dapat disalurkan melalui
institusi kepolisian.
Sumber: www.kompascybermedia.com
1. Siswa diharapkan
mampu
menggambarkan
pengertian otonomi
daerah.
2. Siswa mampu
menjelaskan
pentingnya
partisipasi
masyarakat
dalam perumusan
kebijakan publik di
daerah.
Tujuan
Pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
22
NKRI
Otonomi Daerah
Provinsi
Kota
DPRD
Pemerintah
Kabupaten
DPRD
Pemerintah
PETA KONSEP
23
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
A.
Pengertian Otonomi Daerah
Dalam tata pemerintahan modern, kekuasaan tidak berada di tangan
satu orang atau satu lembaga secara te
rpusat (sentralistis). Akan tetapi,
kekuasaan pemerintahan didelegasikan ke banyak lembaga atau institusi
lain yang sejajar atau lebih rendah kedudukannya. Pendelegasian itu dapat
secara desentralisasi, dekonsentrasi,
melalui tugas perbantuan, maupun
secara otonomi. Tujuan dari pembagian wewenang atau pendelegasian
tersebut jelas, yaitu untuk meringankan dan melancarkan tugas-tugas
pemerintahan di daerah. Hal itu karena pemerintah pusat tidak mungkin
mampu mengelola pemerintahannya secara sendirian.
Asas desentralisasi berarti membagi dan menyebarkan kekuasaan
dan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah dan organ-organ
(dinas-dinas) yang ada di daerah. Dengan asas desentralisasi, sebagian
urusan pemerintah pusat dijalankan oleh pemerintah daerah. Termasuk
di dalamnya wewenang untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan
yang berkaitan dengan daerahnya sendiri.
Adanya istilah pemerintah pusat dan pemerintah daerah menunjukkan
bahwa dalam sistem desentralisasi, kekuasaan negara berjenjang atau
berstruktur dari atas ke bawah (vertikal). Di Indone sia, struktur yang
dimaksud adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah
kota/kabupaten yang memiliki otonomi. Di bawah kabupaten/kota terdapat
kecamatan dan desa/kelurahan.
Pada masa Orde Baru konsep desentralisasi tidak berjalan mulus
karena pemerintah pusat tetap mengendalikan daerah pada hampir seluruh
aspek pemerintahan. Misalnya penentuan kepala daerah, penentuan
anggaran, penentuan proyek, dan lain-lain. Jadi, daerah hanya berperan
sebagai pelaksana seluruh kebijakan pemerintah pusat sehingga daerah
hampir tidak berprakarsa sama sekali.
Jatuhnya rezim Orde Baru, mendorong masyarakat sadar akan arti
demokrasi. Masyarakat menuntut hak untuk mendapat kesejahteraan yang
lebih baik, dan kesadaran untuk berkarya lebih baik bagi daerahnya sendiri.
Pada akhirnya mereka menuntut diberlakukannya otonomi daerah.
Otonomi berasal dari bahasa Latin, yaitu diambil dari kata auto
(sendiri) dan nomos (aturan), sehingga ot
onomi berarti pengaturan
sendiri. Jadi, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masy
arakat sesuai dengan peraturan
perundangan. Ringkasnya, otonomi daerah adalah kewenangan daerah
untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Adanya otonomi daerah tidak
berarti memutuskan sama sekali hubungan dengan pemerintah pusat.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
24
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah, pemerintah daerah hanya
memiliki kewenangan untuk mengatur
urusan pemerintahan di daerahnya sendiri dalam bidang tertentu saja. Jadi,
otonomi daerah tidak merupakan kebebasan mutlak, tetapi kebebasan
yang terbatas. Kewenangan pemerin
tah daerah, di antaranya sebagai
berikut.
1. mengatur organisasi dan lingkungannya;
2. menyelenggarakan urusan-urusan tertentu dari kekuasaan
pemerintahan dan pembangunan;
3. mengangkat pemimpin dan pejabat daerah:
4. menarik dan mengelola sumber keuangan daerah.
Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempun
yai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesa
tuan Republik In donesia (NKRI).
Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
mengacu pada UUD 1945 Pasal 18, yaitu sebagai berikut.
1. Ayat (1) “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-
daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas k
abupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan
kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang”.
2. Ayat (2) “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan
kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
3. Ayat (3) “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan
kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis.
5. Ayat (5) “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas
luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-u
ndang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”
6 . Ayat (6) “Pemerintah daerah berhak menetapkan pera
turan daerah
dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan”
7. Ayat (7) “Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang.
25
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan
kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab pada daerah
secara proporsional. Pelaksanaannya diwujudkan dengan pengaturan,
pembagian serta pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan,
serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
Di samping itu, penyelenggaraan otonomi
daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip
demokrasi. Pelaksanaannya mengedepankan
peran serta masyarak
at, pemerataan, dan
keadilan, serta memerhatikan potensi dan
keanekaragaman daerah. Untuk melaksanakan
otonomi daerah, perlu didorong pemberdayaan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, dan meningkatkan peran serta
masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Gambar 2.2 Upacara pelantikan salah seorang
pejabat pemerintah, mengukuhk
an otonomi daerah.
Sumber: www.kompascybermedia.com
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah, pembagian daerah otonom te
rdiri atas daerah kabupaten
dan kota, yang memiliki kedudukan sebagai daerah otonomi. Daerah
ini mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan
melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.
Provinsi sebagai daerah otonom juga memiliki kedudukan
sebagai
wilayah administrasi, dilakukan dengan pertimbangan sebagai
berikut.
1. Untuk memelihara hubungan yang ser
asi antara pusat dan daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Untuk menyelenggarakan otonomi
daerah yang bersifat lintas daerah
kabupaten dan daerah kota serta melaksanakan kewenangan otonomi
daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan
daerah kota.
3.
Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang
dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi.
Otonomi luas berarti keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan di semua bidang, di luar bidang yang menjadi urusan
pemerintah pusat. Keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan
yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
26
Otonomi nyata adalah keleluasaan
daerah untuk menyelenggarakan kewenangan
pemerintahan di bidang tertentu yang secara
nyata ada, diperlukan serta tumbuh, hidup,
dan berkembang di daerah. Dengan demikian,
isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak
selalu sama dengan daerah lainnya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, tidak
semua kewenangan pemerintahan pusat diserahkan
pada daerah. Ada beberapa kewenangan yang
tetap diatur oleh pusat. Di antaranya kewenangan
otonomi luas, yaitu kekuasaan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup
Gambar 2.3 Kendaraan bermotor di jalan bisa meng-
hasilk
an retribusi sebagai sumber dana pendapatan
daerah.
Sumber: Repro Image Bank
kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
serta agama.
Otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam
penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi. Tujuan dan maksud pemberian otonomi adalah untuk
memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab, diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali
sumber keuangan sendiri. Hal itu didukung oleh pertimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah ser
ta antara provinsi dan kabupaten/
kota yang merupakan prasyarat dalam sistem pemerintahan daerah.
Penyelenggara pemerintah yang secara langsung berhubungan
dengan masyarakat adalah wilayah desa. Desa merupakan satu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal
usul yang bersifat istimewa. Pemerintah desa merupakan subsistem dari
sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga desa memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala desa
bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada bupati.
Desa juga dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik
maupun hukum perdata, memiliki kekayaan harta benda, dan bangunan
serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu kepala desa
atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewenangan
untuk melakukan perbuatan hukum, mengadakan perjanjian yang saling
menguntungkan. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi juga sebagai
lembaga legislatif dan pengawasan dalam
hal peraturan desa, anggaran
pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
27
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Pembagian Daerah
Pembagian daerah menurut pasal 18 UUD 1945, dilaksanakan
berdasarkan atas asas berikut.
a. Dekonsentrasi, yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di
daerah.
b. Desentralisasi yakni penyer
ahan wewenang pemerintah oleh pemerintah
kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c.
Daerah otonom yang meny
elenggarakan desentralisasi adalah daerah
kabupaten dan kota. Daerah ini berwenang untuk menentukan dan
melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat.
d. Pembantuan ialah penugasan dari pemerintah pusat kepada
daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu yang disertai dengan pembia
yaan, sarana prasarana serta
sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
CAKRAWALA
Otonomi daerah dilaksanakan dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Dalam pembagian daerah digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.
2. Daerah provinsi menyelenggarakan dekonsen
trasi sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah.
3. Daerah kota atau kabupaten menyelenggarakan desentralisasi secara utuh dan bulat di
daerah.
4. Asas tugas
pembantuan dapat dilaksanakan di daerah pr
ovinsi, k
abupaten, kota, dan
desa.
2. Susunan Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas lembaga-lembaga berikut.
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Badan Legislatif
Daerah.
b. Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
c.
Pemerintah Daerah terdir
i atas Kepala Daerah beserta perangkat
daerah lainnya.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
28
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
dan Kabupaten/Kota
1) Keanggotaan DPRD
a) Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih
berdasarkan hasil pemilihan umum.
b) Beranggotakan sekurang-kur
angnya 35 orang dan sebanyak-
banyaknya seratus orang untuk DPRD provinsi, serta
sekurang-kurangnya 25 orang dan sebanyak-banyaknya
empat puluh lima orang untuk DPRD kabupaten/kota.
c) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan
Menteri Dalam Negeri atas nama presiden, dan berdasarkan
keputusan gubernur atas nama presiden untuk anggota
DPRD kabupaten/kota.
d) Domisili anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota di ibu
kota provinsi, kabupaten/kota yang bersangkutan.
e) Masa jabatan keanggotaan anggota DPRD provinsi,
kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan
pada saat anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
2) Fungsi DPRD
a) Legislasi
b) Anggaran
c) Pengawasan
3)
Tugas dan wewenang DPRD
a)
Membentuk peraturan daer
ah yang dibahas dengan gubernur
bupati/wali kota untuk mendapat persetujuan bersama;
b) Menetapkan APBD bersama dengan gubernur, bupati/wali
kota;
c) Melaksanakan pengawasan terhadap:
(1)
pelaksanaan peraturan daerah
dan peraturan perundang-
undangan,
(2)
pelaksanaan keputusan gubernur, bupati/wali kota,
(3)
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah,
(4)
kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan
program pembangunan,
(5) pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.
29
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
d) DPRD provinsi mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian gubernur/wakil gubernur, kepada
presiden melalui Menteri Dalam Negeri. DPRD
kabupaten/kota mengusulkan pengangkatan bupati/wakil
bupati atau wali kota/wakil wali kota kepada Menteri
Dalam Negeri melalui gubernur.
e) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah provinsi, kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian
internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
f )
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur,
bupati/wali kota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
4) Hak DPRD
a) Hak interpelasi, yaitu hak meminta
keterangan,
b) Hak angket, hak mengadakan
penyelidikan,
c) Hak menyatakan pendapat.
5) Anggota DPRD mempunyai hak
sebagai berikut.
a) Mengajukan rancangan peraturan
daerah.
b) Mengajukan pertanyaan.
Gambar 2.4 Suasana dengar pendapat di DPR.
Sumber: www.kompascybermedia.com
c) Menyampaikan usul dan pendapat.
d) Memilih dan dipilih.
e) Membela diri.
f ) Imunitas.
g) Protokoler.
h) Keuangan dan administratif.
6) Kewajiban anggota DPRD
a) Mengamalkan Pancasila.
b) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan
perundang-undangan.
c) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah.
d) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
daerah.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
30
e) Memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di
daerah.
f )
Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat.
g)
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan.
h) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
i)
Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPRD provinsi,
kabupaten/kota.
j) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga terkait.
b. Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala
eksekutif yang dibantu oleh wakil kepala daerah.
1)
Kepala Daerah Tingkat Provinsi
a) Kepala daerah di tingkat
provinsi disebut gubernur, yang
karena jabatannya adalah juga
sebagai wakil pemerintah.
b) Dalam menjalankan tugas
dan kew
enangan sebagai kepala
daerah,
gubernur bertanggung jawab
kepada DPRD provinsi.
c)
Dalam kedudukan sebagai wakil
pemerintah, gubernur berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada
presiden.
Gambar 2.5 Suasana dengar pendapat di DPRD.
Sumber: www.kompascybermedia.com
2)
Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota
a) Kepala daerah kabupaten disebut bupati
b) Kepala daerah kota disebut wali kota
c) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku kepala
daerah bupati/wali kota bertanggung jawab kepada DPRD
kabupaten/kota.
31
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
c. Perangkat Daerah
Perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, Dinas Daerah, dan
lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah. Dalam
struktur pemerintahan daerah, sebuah kabupaten/kota terbagi menjadi
beberapa wilayah di bawahnya.
Kecamatan merupakan perangkat daer
ah kabupaten dan daerah
kota yang dipimpin oleh camat. Camat diangkat oleh bupati/wali kota
dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat. Camat menerima
pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati/wali kota.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, camat bertanggung jawab
kepada bupati atau wali kota.
Kelurahan merupakan perangkat kecamatan, yang dipimpin oleh
seorang lurah. Lurah diangkat dar
i pegawai negeri sipil yang memenuhi
syarat. Lurah bertugas melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan
camat kepadanya, karena itu ia bertanggung jawab kepada camat.
Desa atau yang di daerah tertentu disebut dengan nama lain, adalah
kesatuan masyarakat hukum y
ang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional
dan berada di daerah kabupaten.
Ciri utama desa adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama
pertanian. Termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya alam,
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Untuk melaksanakan demokrasi, di desa diben
tuk Badan Permusyawaratan
Desa, atau yang di daerah tertentu disebut dengan nama lain. Badan
ini berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal
Gambar 2.6 Aktivitas masyarakat di sebuah desa, perlu momentum
men
yejahterakan mereka.
Sumber: Repro Image Bank
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
32
pelaksanaan peraturan desa, anggaran
pendapatan dan belanja desa dan
keputusan kepala desa. Selain itu di desa juga dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan desa sebagai mitra
pemerintahan desa dalam rangka
pemberdayaan masyarakat desa.
B.
Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan
P
ublik
Otonomi daerah yang dilaksanakan saat ini didasari oleh Undang-
Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Dengan
UU tersebut berarti pemerintah telah memberikan dorongan untuk
memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran serta dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang No 22 Tahun 1999 mendasari daerah kabupaten dan
kota untuk melaksanakan otonomi daerah secara utuh. Daerah memiliki
kewenangan dan keleluasaan membentuk dan melaksanakan kebijakan
menurut prakarsa dan aspirasi masyarak
at. Otonomi daerah juga secara
langsung merupakan perwujudan dari kehendak demokrasi yang sudah
menjadi tuntutan masyarakat madani dewasa ini. Perhatikan ciri-ciri
negara demokrasi berikut ini.
1.
Adanya pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan
terhadap martabat manusia.
2. Adanya partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan.
Pelaksanaan otonomi daerah lebih ditekankan pada prinsip- prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat
, pemerataan, keadilan, dan memerhatikan
keanekaragaman daerah.
1. Prinsip Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos yang be
rarti rakyat, dan kratos yang
berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi
adalah pemerintahan yang kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat. Karena kekuasaan tertingginya di tangan
rakyat, peran serta masyarakat dalam peny
elenggaraan pemerintahan
menjadi dom
inan. Peran serta masyarakat di antaranya adalah par
tisipasi
dalam perumusan kebijakan publik di daerah.
Kebijakan publik adalah aturan yang dibua
t berdasarkan kesepakatan
antara pihak legislatif sebagai wakil rakyat dengan pihak eksekutif atau
pemegang kekuasaan pemerintahan. Adanya kebijakan publik dalam
bentuk peraturan perundangan yang
dibentuk oleh lembaga legislatif,
dan peraturan pelaksanaannya y
ang dibuat oleh eksekutif, bersumber
pada adanya masalah yang timbul di lingkungan masyarakat. Masalah
33
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
ini kemudian diangkat dalam bentuk wacana yang didiskusikan oleh
para tokoh masyarakat, a
tau muncul dalam bentuk opini di media
massa. Masyarakat kemudian berusaha menyelesaikan masalah tersebut
dengan menawarkan solusi pemecahan masalah kepada pemerintah, dan
meyakinkan pemerintah untuk menerima solusi tersebut. Apabila solusi yang
ditawarkan oleh masyarakat diterima oleh pemerintah dan disetujui oleh
wakil rakyat, kemudian dibuatlah kebijakan publik. Kebijakan mengatur
kehidupan masyarakat untuk mengatasi masalah sebelumnya.
Apabila kebijakan publik atau peraturan perundangan telah dibuat,
maka seluruh masyarakat harus melaksanakan kebijakan publik itu dengan
penuh tanggung jawab. Hal itu karena sifat dari kebijakan publik adalah
mengikat seluruh anggota masyarakat.
Setiap warga negara dapat berperan dalam memengaruhi pemerintah
atau lembaga legislatif, untuk mengambil keputusan dengan berbagai
cara. Misalnya, melalui pertemuan
dalam bentuk dengar pendapat antara
masyarakat dengan pemerintah atau wakil rakyat, yang sengaja datang
ke daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
2. Peran Serta Masyarakat dalam Perumusan
Kebijakan Publik
Dampak dari penyelenggaraan otonomi daerah adalah tiap-tiap
daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengatur, membagi,
dan memanfaatkan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta
pertimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah dilaksanakan
dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk
ikut serta dalam pengambilan berbagai keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama.
Pada masa lalu pelaksanaan pembangunan dan sebagainya
dilaksanakan dengan cara top down. Artinya, segala sesuatu bergantung
kebijakan pemerintah pusat. Memasuki otonomi daerah, pelaksanaan
pembangunan dan sebagainya dilaksanakan secara bottom up. Artinya,
pemerintah memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk
ikut serta merencanakan, menentukan, dan mengambil keputusan serta
mengawasi pelaksanaan keputusan t
ersebut.
Masyarakat dapat ikut serta dalam perencanaan, pembahasan serta
pengambilan keputusan, melalui berbagai cara, di antaranya sebagai
berikut.
a.
Menyampaikan secara langsung usul, saran, atau masukan kepada
lembaga perwakilan rakyat yang ada di daerahnya, kepada DPRD
kota/kabupaten atau provinsi, atau kepada Badan Permusyawaratan
Desa apabila berada di desa.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
34
b. Menulis di surat kabar, baik dalam bentuk opini, surat pembaca,
komentar, atau lainnya.
c. Memberikan komentar-komen
tar melalui media televisi atau radio.
Dengan demikian usul, saran, atau komentar dapat didengar oleh
para wakil rakyat yang berhak membentuk kebijakan publik, serta
oleh masyarakat lainnya.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama
untuk ikut berpartisipasi dalam merumuskan
dan menentukan kebijakan negara maupun
daerah yang menyangkut kepentingan umum.
Oleh karena itu, kita perlu mengetahui apa yang
menjadi hak yang dijamin serta dilindungi oleh
negara serta kewajiban apa yang harus dilakukan
serta dituntut oleh negara. Hal itu hanya dapat
kita ketahui jika kita selalu belajar dengan baik,
sehingga pengetahuan kita menjadi banyak. Kita
pun dapat menentukan sikap dalam pergaulan
hidup di lingkungan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Gambar 2.7 Unjuk rasa warga di sebuah provinsi di
depan k
antor pemerintah/DPRD.
Sumber: Repro Image Bank
Sebagai makhluk sosial, manusia saling berkomunikasi, berinteraksi
satu dengan lainnya. Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupnya atau untuk memenuhi kebutuhan hidup or ang lain. Manusia
selalu berusaha agar hidupnya terasa tenteram, nyaman, tertib, dan
teratur. Namun dalam kenyataannya, manusia sering berusaha mencari
atau menggunakan jalan pintas agar kebutuhannya mudah terpenuhi.
Bahkan tidak sedikit yang menggunakan car
a-cara yang tidak wajar,
yang penting kebutuhan hidupnya terpenuhi.
Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999. Prinsip dasar otonomi daerah tersebut adalah
memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Diberlakukannya undang-undang ini, menggambarkan pelaksanaan
dari kedaulatan yang dianut oleh bangsa Indonesia yaitu kedaulatan rakyat.
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini memiliki
kekuasaan untuk menentukan kehendaknya. Karena itu, rakyat wajib
berpartisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Apabila rakyat tidak aktif dalam perumusan serta pelaksanaan
kebijakan publik yang mengatur kehidupan dirinya, maka arti demokrasi
di Indonesia menjadi tidak ada. Sementara itu pemerintah yang ditugasi
untuk membawa bangsa dan negara ini menuju masyarakat yang adil
35
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
dan makmur, tidak akan berjalan sebagai mana mestinya. Kemungkinan
yang terjadi adalah penguasa akan menjalankan pemerintahan dengan
sekehendak hatinya dan menjalankan kekuasaannya dengan sewenang-
wenang. Masukan dan kritik dari masyarakat tidak ada lagi dan masyarakat
bersikap masa bodoh. Dengan demikian negara yang diharapkan dan
dicita-citakan tidak akan tercapai.
Sementara itu tantangan yang dihadapi
negara bukan saja datang dari
dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Kita harus menyadari bahwa
negara Indonesia memiliki kekayaan alam atau sumber daya alam yang
melimpah. Kita juga memiliki sumber daya manusia yang cukup banyak.
Apabila potensi yang ada ini tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya maka
sumber daya yang kita miliki akan dikuasai oleh bangsa asing yang
memiliki kemampuan lebih baik dari bangsa Indonesia.
Kita sebagai bangsa Indonesia yang menyadari keadaan itu harus
selalu ikut serta dan berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan publik serta
pelaksanaannya. Kita harus mampu menyumbangkan semua kemampuan
kita untuk kepentingan bangsa dan negara yang kita cintai ini.
Pemerintah dan wakil rakyat harus selalu mendengar masukan
dan saran dari warga masyarakat dalam melaksanakan semua kegiatan
pembangunan baik fisik maupun nonfisik. Dengan demikian akan tumbuh
rasa memiliki di kalangan masyarakat, serta ada rasa tanggung jawab
untuk mengamankan serta menjaga kelestariannya. Selain itu, masyarakat
yang turut serta dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan
akan selalu menjaga dan memelihara semua hasil pembangunan. Hal itu
karena ia merasa bahwa semua itu adalah miliknya.
Masyarakat dapat menyampaik
an usul, saran, serta masukan kepada
pemerintah daerah dan pemerintah pusat atau melalui wakil rakyat dengan
berbagai cara, di antaranya sebagai berikut.
a. Secara langsung berhadapan dengan para wakil rakyat, ataupejabat
pemerintah, kemudian melakukan audiensi dan menyampaikan saran
atau kritik yang menjadi kehendaknya.
b. Menggunakan media cetak, misalnya melalui surat kabar, majalah,
atau tabloid. Masyarakat dapa
t membuat surat pembaca atau opini
tentang masalah yang sedang berkembang di masy
arakat. Masyarakat
juga dapat memberikan komentar terhadap masalah yang sedang
dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dijadikan sebagai
peraturan perundangan atau
peraturan daerah.
c.
Menyampaikan pendapat melalui seminar, atau lokakarya yang dilaksana-
kan oleh pemerintah, swasta,
atau lembaga kemasyarakatan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
36
d. Menyampaikan saran dan masukan kepada orang yang
menjadi narasumber tentang kebijakan publik tersebut.
e.
Selalu melakukan monitoring terhadap usulan-usulan yang disampaikan
oleh dirinya atau usulan yang disampaikan orang lain.
f.
Bergabung dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau ORNOP
(organisasi nonpemerintah). Kemudian membuat pernyataan atau
usulan serta saran untuk disampaikan kepada pemerintah.
g. Melakukan aksi demonstrasi
baik untuk menentang atau mendukung
rencana pembentukan kebijakan publik yang akan, sedang atau
telah dibicarakan oleh para wakil rakyat di DPR/DPRD. Dengan
begitu warga negara lainnya memiliki keyakinan untuk menolak
atau mendukung usulan yang sedang dibicarakan tersebut.
h.
Melakukan penelitian atas suatu masalah yang ada. Hasil penelitian
itu kemudian dijadikan bahan untuk memberikan masukan, saran
atau kritik atas apa yang menjadi kebijakan pemerintah.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah,
secara komprehensif sebagai hukum positif dilaksanakan sejak tanggal 1
Januari 2001. Asas desentralisasi dilaksanakan secara penuh di kabupaten
/kota dan secara terbatas di provinsi, sedangkan asas dekonsentrasi hanya
dilaksanakan di provinsi. Adapun tugas pembantuan dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan dan berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi.
Asas ini dilaksanakan di provinsi, kabupaten/kota, dan desa.
Kabupaten/kota memiliki kewenangan memben
tuk peraturan daerah
untuk menentukan besaran organisasi, jumlah personil, APBD, serta
jumlah dan jenis pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Hal ini merupakan bentuk kesepakatan an
tara pemerintah daerah dengan
masyarakat yang memiliki kedaulatan di daerahnya.
Dengan berlakunya undang-undang tentang pemerintah daerah
tersebut, pola pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah
mengalami perubahan. Pola pertanggungjawabannya berubah dari
pertanggungjawaban secara hierar
kis kepada pemerintah yang ada di
atasnya, menjadi ke samping yakni kepada rakyat melalui para wakilnya
di DPRD. Selain itu rakyat dapat secara langsung mengawasi jalannya
pemerintahan daerah, atau melalui para wakilnya yang diserahi mandat
untuk melaksanakan tugas pengawasan.
Sumber keuangan yang selama ini dikelola pemerintah pusat,
sekarang dilakukan pembagian secara adil melalui Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah adalah suatu
sistem pembiayaan pemerintah dalam ker
angka negara kesatuan yang
37
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
mencakup pembagian keuangan antara pemer
intah pusat dan daerah.
Pembagiannya secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan
dengan memerhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah. Kewajiban
dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan
tersebut termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan.
Pelaksanaan otonomi daerah berdampak pada kebebasan daerah
untuk menggunakan haknya. Di antara hak tersebut adalah memilih
pemimpinnya sendiri, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam
dan sumber keuangannya sendiri, membuat aturan atau hukum sendiri,
serta memiliki pegawainya. Kebebasan
tersebut dibatasi dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, kepentingan umum,
serta asas kepatuhan.
Berkaitan dengan ketahanan nasional, pelaksanaan otonomi daerah
juga baik. Masalah yang timbul di daerah mulai dapat diselesaikan oleh
masyarakat di daerah tersebut.
Hal ini sangat menguntungkan, karena
masalah di daerah tidak meluas menjadi masalah nasional.
Pelaksanaan otonomi daerah memiliki kekurangan atau kelemahan
sebagai berikut.
a. Menguatnya rasa kedaer
ahan yang sempit. Apabila keadaan ini
tidak diantisipasi secara tepat akan
bersifat kontraproduktif terhadap
upaya pembangunan wawasan kebangsaan. Hal ini tampak dalam
hal pemanfaatan sumber daya alam di daerah, kesempatan berusaha,
penyusunan rencana pembangunan, pemberian layanan umum,
maupun dalam hal pemenuhan kebutuhan akan jabatan birokrasi
di daerah.
b. Penghimpunan pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan
dan program-program pembangunan. Efek negatif dari pembangunan
yang tidak terkontrol adalah munculnya gejala ekonomi biaya
tinggi (high cost economy). Selain itu, juga dapat terjadi pengabaian
kelestarian lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang
berlebihan dan tidak terencana dengan baik.
c.
Pemahaman terhadap otonomi daerah yang sempit, mengakibatkan
kesibukan hanya ada pada pemerintah daerah, sedangkan masyarakat
belum dilibatkan secara aktif. Padahal otonomi daerah diserahkan
pada masyarakat umum, bukan kepada pemerintah daerah semata.
Hal ini terlihat pada penggunaan dana APBD lebih banyak digunakan
untuk kepentingan birokrasi dan DPRD daripada kepentingan
masyarakat.
d. Adanya pemahaman dan penafsiran yang salah terhadap otonomi
daerah secara luas, utuh, dan bulat. Hal ini terbukti dengan banyaknya
penafsiran sepihak terhadap berbagai peraturan perundangan yang
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
38
diterbitkan oleh pemerintah pusat. Padahal, demokrasi membutuhkan
kesadaran dan kepatuhan hukum yang tinggi. Demokrasi tanpa
penegakan hukum akan menimbulkan anarki dan menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Pemerintah dan masyarakat adalah dua
hal yang tidak dapat dipisahkan. Keadaannya
seperti dua sisi yang berbeda pada satu mata
uang yang sama. Satu sama lain tidak dapat
dilepaskan dan melepaskan dirinya. Pemerintah
dibentuk untuk melayani
kepentingan masyarakat.
Dalam masyarakat terbentuk kelompok yang
mengatur dan mengurus kepentingan dirinya,
serta berusaha untuk mempertahankan dirinya
dari kekuatan lain. Hal inilah yang kemudian
menjadi embrio dari pemerintahan.
Gambar 2.8 Penebangan liar dilakukan secara
sist
ematis, sebuah persoalan otonomi daerah.
Sumber: www.kompascybermedia.com
Pelaksanaan otonomi daerah yang memiliki tata pemerintahan yang
baik, harus memiliki ciri-ciri, di antaranya sebagai berikut.
a. Mengikutsertakan semua elemen masyarakat. Warga masyarakat di
negara demokrasi adalah pemilik kedaulatan. Oleh karena itu, setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil bagian
dalam proses bernegara, berpemerintahan, serta bermasyarakat.
Partisipasi tersebut dapat dilakukan secara langsung atau melalui
lembaga yang menjadi mediator warga negara, seperti DPRD, LSM,
dan lainnya. Partisipasi dapat dilakukan dengan cara menyampaikan
buah pikiran, bantuan dana, bantuan tenaga, maupun bentuk lain
yang dianggap bermanfaat. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan
mulai dari perencanaan penyusunan kebijakan publik, pelaksanaan,
evaluasi, serta pemanfaatan hasil-hasilnya. Syarat utama warga
negara dalam berpartisipasi, di antaranya:
1) bersifat sukarela atau tanpa paksaan;
2) adanya keterlibatan secara emosional;
3) merasakan dan memperoleh manfaat secara langsung
atau tidak langsung dari keterlibatannya.
b. Transparan dan bertanggung jawab. Saat ini pemerintahan dituntut
untuk terbuka, yang mencakup semua aspek aktivitas kepentingan
publik mulai dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana
publik sampai pada tahap evaluasi. Selain itu setiap aktivitas yang
berhubungan dengan kepentingan dan aktivitas publik, harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik, tanggung gugat dan tanggung
jawab bukan hanya diberikan kepada atasan saja, tetapi juga harus
dapat diberikan kepada masyarakat luas.
39
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
c.
Efektif dan adil. Hal ini diperlukan agar kita memiliki kemampuan
bersaing dengan masyarakat lainnya secara global, sehingga mampu
berkompetisi secara sehat dan dinamis. Tanpa adanya kompetisi
maka efisiensi tidak akan tercapai. Setiap warga masyarakat juga
memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan.
Akan tetapi karena kemampuan masing-masing berbeda maka
sektor publik harus menjamin kesejahteraan dan keadilan menjamin
kehidupan masyarakatnya.
d. Menjamin adanya supremasi hukum. Salah
satu sarat kehidupan demokrasi adalah
adanya penegakan hukum yang adil dan
dilaksanakan tanpa melihat siapa yang
melayani dan dilayani. Tanpa penegakan
hukum yang tegas, tidak akan tercipta
kehidupan yang demokratis, bahkan yang
muncul adalah anarki. Hal itu karena setiap
orang cenderung melakukan sesuatu untuk
mencapai tujuannya tanpa mengindahkan
kepentingan oran g lain. Oleh karena itu,
langkah pertama yang harus dilakukan
dalam melaksanakan otonomi daerah
adalah membangun sistem hukum yang
Gambar 2.9 Seorang pejabat daerah sedang disidang
di pengadilan, menegak
kan persamaan di depan
hukum.
Sumber: www.kompascybermedia.com
sehat. Termasuk di dalamnya adalah sumber daya manusia yang
akan menjalankan sistem kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat.
e. Menjamin bahwa prioritas politik, sosial, dan ekonomi didasarkan
pada konsensus masyarakat. Keg
iatan kenegaraan, pemerintahan,
dan bermasyarakat harus bertumpu pada konsensus dan kesediaan
untuk siap melaksanakan konsensus tersebut.
f.
Memerhatikan kepentingan masyarakat yang miskin dan lemah
dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber
daya pembangunan. Pembangunan yang dilaksanakan selama ini
selalu berpihak kepada orang yang memiliki kemampuan cukup dan
lebih. Melalui pelaksanaan otonomi daerah, pembangunan harus
ditujukan dan berpihak pada kepentingan publik
.
Untuk dapat melaksanakan otonomi
daerah, selain desentralisasi dan
dekonsentrasi, pemerintah Indonesia menyelenggarakan tugas pembantuan.
Tugas ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah,
untuk mengatasi dan memecahkan masalah dalam pelaksanaan otonomi
daerah, sebagai berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
40
a.
Bidang pertanian, di antaranya: membantu pelaksanaan penanggulangan
wabah, hama, dan penyakit menular dalam bidang pertanian;
membantu pelaksanaan penggunaan bibit unggul; membantu
memberikan informasi mengenai pelaksanaan pengaturan kawasan
pertanian terpadu berdasarkan kesepakatan dengan kabupaten/kota;
membantu memberi informasi mengenai pengaturan penggunaan
air irigasi; membantu memberi informasi mengenai pemantauan,
perencanaan dan pengendalian serta penanggulangan ekploitasi
organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit dalam bidang
pertanian.
b. Bidang kehutanan dan perkebunan: membantu penyelenggaraan
penunjukan dan pengamanan batas hutan produktif dan hutan lindung;
membantu penyelenggaraan pembentukan dan perwilayahan areal
perkebunan lintas kabupaten/kota; membantu pelaksanaan pengamatan,
peramalan organisme tumbuhan pengganggu dan pengendalian hama
pada tanaman pertanian dan perkebunan; membantu penyelenggaraan
dan pengawasan atas rehabilitasi, reklamasi sistem, budi daya dan
pengelolaan; membantu penyelenggaraan pengelolaan taman hutan
raya lintas kabupaten/kota.
c.
Bidang kesehatan, membantu mengumpulkan dan memberi informasi
untuk kegiatan pengawasan epidemologi serta penanggulangan
wabah penyakit dan kejadian luar biasa.
d. Bidang pendidikan dan kebudayaan: membantu memberi informasi
untuk bahan pembuatan kebijakan tentang penerimaan siswa dan
mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang dana atau tidak
mampu; membantu menyalurkan pengadaan buku pelajaran pokok/
modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah.
e. Bidang sosial, membantu mengumpulkan dan memberi informasi
mengenai pemberian pelayanan sosial.
f.
Bidang penataan ruang; membantu mengumpulkan dan memberi
informasi untuk bahan pengawasan atas pelaksanaan tats ruang.
g. Bidang pekerjaan umum: membantu penyediaan dukungan/bantuan
untuk pengelolaan sumber daya air permukaan, pelaksanaan
eksploitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi dan drainase lintas
kabupaten/kota.
h. Membantu pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jaringan utama
irigasi lintas kabupaten/kota beserta bangunan perlengkapannya;
membantu menyediakan informasi untuk penyusunan rencana
penyediaan air irigasi.
41
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
i.
Bidang perhubungan; membantu pelaksanaan penetapan lokasi
pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan (rambu-rambu)
lalu lintas jalan provinsi, danau, dan sungai lintas kabupaten/kota.
j.
Bidang lingkungan hidup; membantu mengumpulkan informasi
untuk pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota.
RANGKUMAN
1. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundangan.
2. Dasar hukum otonomi daerah adalah Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
3. Otonomi daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari
desentralisasi pemerintahan yang telah diberlakukan sejak Orde
Baru. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tetap pemerintah pusat
masih sangat dominan mengambil peran pemerintah daerah.
Jadi, otonomi daerah sama sekali tidak memutuskan hubungan
dengan pemerintah pusat karena dalam beberapa bidang tertentu
kewenangannya tetap berada di tangan pemerintah pusat, seperti
wewenang dalam bidang keamanan dan pertahanan serta
wewenang dalam melakukan politik dan hubungan luar negeri.
4.
Otonomi daerah jika dijalankan secara benar dan profesional akan
mempercepat kemandirian suatu daerah termasuk di dalamnya
mempercepat tercapainya
kesejahteraan masyarakat.
5. Dampak buruk pelaksanaan otonomi daerah yang tidak dijalankan
dengan benar dan profesional, antara lain timbulnya orang-orang
tertentu yang menguasai sumber-sumber ekonomi secara sepihak,
pemerataan korupsi/korupsi berjamaah, eksploitasi sumber-sumber
daya alam secara tidak bertanggung jawab, dan lain-lain.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
42
UJI KOMPETENSI
Kerjakan soal-soal berikut ini di buku tugasmu!
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada
huruf a, b
, c, atau d!
1. Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan atau perangk
at pusat di daerah disebut ....
a. delegasi
c. desentralisasi
b. dekonsentrasi
d. otonomi
2. Landasan hukum tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah adalah ....
a. UU Nomor 20/1982
b. UU Nomor 27/1998
c. UU Nomor 21/1987
d. UU Nomor 25/1999
3. Anggota DPRD Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya berjumlah ....
a. 30 orang
c. 35 orang
b. 40 orang
d. 50 orang
4. Salah satu fungsi DPRD adalah legislasi, yaitu DPRD berwenang untuk membuat
....
a. peraturan perundang-undangan
b. anggaran
c. ketertiban
d. program pembangunan
5. Peraturan yang timbul dari buda
ya hidup manusia atau adat-istiadat disebut ....
a. norma hukum
c. norma kesusilaan
b. norma kesopanan
d. norma agama
6. Gubernur bertanggung jawab kepada ....
a. Presiden
c. DPR
b. MPR
d. DPRD Provinsi
7. Menyampaikan usul dan pendapat merupakan salah satu ....
a.
tugas DPRD
c. tugas DPRD
b. wewenang DPRD
d. hak DPRD
8. Hak mengadakan penyelidikan disebut ....
a. hak inisiatif
c. hak interpelasi
b. hak angket
d. hak usul
43
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
9. Kekuasaan daerah untuk menyelenggar
akan pemerintahan yang mencakup
kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama
disebut kewenangan ....
a. otonomi luas
c. otonomi khusus
b. pemerintah daerah
d. pemerintah pusat
10.
“Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan” adalah bunyi UUD 45
....
a. Pasal 17 (6)
c. Pasal 18 (6)
b. Pasal 19 (6)
d. Pasal 20 (6)
B.
Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat!
1. Mengapa otonomi daerah perlu dilakukan?
2.
Mengapa pelaksanaan desentralisasi pada masa Orde Baru dinilai gagal?
3. Apa dampak positif dan negatif dari pelaksanaan otonomi daerah?
4.
Apakah menurut pendapatmu, otonomi daerah berpotensi melahirkan separatisme?
5. Mengapa wilayah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) diberi otonomi khusus? Apa
yang dimaksud otonomi khusus tersebut?
6. Apa perbedaan antara
asas desentralisasi dan dekonsentrasi?
7. Apa yang dimaksud dengan kebijakan publik? Mengapa warga masyarakat harus
berperan serta secara aktif dalam perumusan kebijakan publik dan bagaimana cara
melaksanakannya. Jelaskan!
8.
Mengapa supremasi hukum perlu dilakukan dalam pelaksanaan otonomi daerah?
TUGAS
Carilah istilah-istilah berikut di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau Kamus
Administrasi Negara! Salinlah di buku tugas kalian!
Konstitusi : .................................................................................................................
.......
Hukum : ......................................................................................................................
..
Peraturan : ..................................................................................................................
......
Peraturan Pemerintah : .......................................................................................................
.................
Undang-Undang : ........................................................................................................................
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
44
KEGIATAN
Kunjungilah kantor desa/kelurahan di dekat tempat tinggalmu! Carilah informasi ten
tang
pelaksanaan otonomi daerah dengan desa/kelurahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan di
dalamnya. Hasil dari penulisan tersebut buat dalam
bentuk tulisan. Jika telah selesai, serahkan
laporan tersebut kepada gurumu untuk dinilai!
OPINI
Bacalah baik-baik informasi berikut ini!
“Pabrik Kertas Diduga Cemari Sungai Tulangbawang”
Sebuah pabrik kertas yang masih uji coba mengolah pulp dan membuat kertas, diduga
mencemari Sungai Tulang Bawang yang ada di wilayah Lampung. Pabrik ini mengeluarkan limbah
berwarna kehitaman yang sangat bau dan berbusa, yang dikenal dengan sebutan lindi hitam.
Pencemaran pabrik ini dilaporkan oleh PTP XXXI Bunga Mayang yang menjadi tetangga
pabrik tersebut ke badan pengendali dampak lingkungan ( BAPEDAL), karena kuatir pabriknyalah
yang dituduh mencemari sungai. Staf BAPEDAL yang kemudian meninjau ke sana bulan Juli lalu
memang menemukan adanya limbah kertas yang sama sekali belum diolah langsung dibuang
ke anak Sungai Tulang Bawang, yaitu Sungai Sungkai.
Menurut Nabiel Makarim, Deputi I BAPEDAL, yang ditemui wartawan di kantornya, pihaknya
sudah mengirimkan surat ke Pemda Lampung memerintahkan pabrik untuk tidak membuang
limbah ke sungai, sampai membuat unit pengolahan limbah (UPL) yang memenuhi sarat baku
mutu lingkungan.
Pendirian pabrik ini sendiri sebenarnya memang sudah tidak memenuhi syarat. Sesuai dengan
aturan yang ditetapkan pemerintah, seharusnya
izin pendirian pabrik baru diberikan bila pabrik
juga bersedia membangun UPL. Demikian pula saat pengoperasiannya harus memanfaatkan
UPL yang ada, meskipun baru uji coba. Pada kenyataannya, pabrik berdiri dan bisa melakukan
uji coba produksi meskipun tidak memiliki UPL. Padahal seperti diketahui, limbah pabrik kertas
sangat berbahaya karena mengandung bahan beracun dan berbahaya. Sungai yang terkena
limbah tersebut biasanya tidak lagi kaya ikan, tidak dapat dikonsumsi, dan bahkan untuk mandi
pun menyebabkan gatal-gatal.
(Sumber : Lingkungan H
idup & Pembangunan dalam Era Globalisasi, 1993)
45
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
Bacalah wacana di atas dengan saksama! Diskusikan pertanyaan-pertanyaan berikut ini
bersama teman-teman kalian!
1.
Apa pokok masalah dari bacaan di atas?
2.
Sebutkan tokoh-tokoh yang berperan dalam bacaan di atas!
3.
Adakah kebijakan publik yang diterbitkan untuk pendirian pabrik tersebut?
4. Apakah akibat yang muncul dari pendirian pabrik itu?
5. Kebijakan publik apa yang sebaiknya kalian usulkan untuk mengatasi masalah
tersebut?
6. Jelaskan alasan usulan terhadap kebijakan publik tersebut!
7. Kepada siapa kebijakan publik itu diusulkan?
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
46
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada
huruf a, b, c, atau d!
1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
merupak
an bunyi UUD 45 ....
a. Pasal 27 (3)
c. Pasal 28 (1)
b. Pasal 29 (2)
d. Pasal 30 (3)
2. Membagi dan menyebarkan kekuasaan dan kewenangan kepada daerah dan organ-
organ/dinas-dinas di daerah disebut ....
a. otonomi
c. desentralisasi
b. dekonsentrasi
d.
distribusi
3. Kebebasan, partisipasi, serta efektivitas dan efisiensi kebijakan disebut juga...
otonomi.
a. fungsi
c. tugas
b. nilai dasar
d. hakikat
4. Wewenang untuk mengatur daerahnya sendiri disebut....
a. otonomi
c. desentralisasi
b. dekonsentrasi
d. distribusi
5. Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu
masyarakat wilayah tertentu dengan berdasar sistem hukum. Untuk maksud tersebut
negara diberikan kekuasaan untuk memaksa. Pendapat tersebut di-kemukakan oleh
....
a. Supomo
c. M
uh. Yamin
b.
Roger H. Soltau
d. Mac. Iver
6. Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dan memiliki kewajiban
yang diatur oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku di suatu negara
tertentu disebut ....
a. penduduk
c. warga negara
b. masyarakat
d. rakyat
7. Negara kita mempunyai wilayah yang
sangat luas. Luas daratannya mencapai ....
a. 1,3 juta km
2
c. 1,7 juta km
2
b. 1,5 juta km
2
d. 1,9 juta km
2
8. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah tentang ....
a. Otonomi Daerah
c. Pemerintah Daerah
b. Kepolisian Negara
d. TNI
EVALUASI SEMESTER 1
47
Evaluasi Semester 1
9. Sebagian besar wilayah negar
a kita berupa perairan, yaitu ....
a. 8,3 juta km
2
c. 8,7 km
2
b. 8,5 juta km
2
d, 8,9 juta km
2
10. Secara de facto
negara k
ita lahir pada ....
a. 17 Agustus 1945
c. 28 Okt
ober 1928
b. 18 Agustus 1945
d. 5
Juli 1959
11. Pada periode setelah Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945, lembaga
yang ber-peran sebagai parlemen adalah ....
a. KNIP
c. DPRS
b. MPRS
d. PPKI
12. Resimen Mahasiswa (Menwa) termasuk salah satu komponen .... dalam pembelaan
negara.
a. utama
c.
cadangan
b. pendukung
d. tambahan
13. Kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah adalah me-
nyangkut bidang-bidang seperti berikut ini, kecuali ....
a. menyelenggarakan pendidikan
b. pelayanan pertanahan
c.
mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
d. menyediakan sarana dan prasarana umum
14. Pembuatan peraturan desa k
ini dilakukan oleh lembaga yang bernama ....
a. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
b. LMD (Lembaga Masyarakat Desa)
c. Kepala Desa
d. Ketua RT dan RW setempat
15. APBD dan Perda (Peraturan Daerah) disusun bersama oleh ....
a. Bupati-Wali kota
b. DPRD-Kepala Daerah
c. Presiden-Gubernur
d. Gubernur-Wakil Gubernur
16. Termasuk unsur konstitutif dalam pembentukan suatu negara menurut Mahfud
MD adalah ....
a. rakyat, negara, wilayah
b. rakyat, negara, pengakuan dari negara lain
c. rakyat, negara, wilayah, pengakuan dari negara lain
d. negara, wilayah, pengakuan dari negara lain
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
48
17. Ancaman terhadap NKRI yang datang dari dalam negeri contohnya adalah sebagai
berikut, kecuali ....
a. PRRI/Permesta
c. PKI
b. Israel
d. GAM
18. Pada tanggal 18 Agustus 1945, negara Indonesia telah berdiri secara ....
a. de facto
c. de jure
b. lengkap
d. konstitusional
19. Perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah telah di-
undangkan dalam ....
a. UUD 1945
c. UU No. 32/2004
b. UU No. 33/2004
d. UU No. 22/1999
20. Kota/kotamadya dipimpin oleh seorang ....
a. Gubernur
c. Bupati
b. Camat
d. Wali kota
B.
Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat!
1. Jelaskan perbedaan antara desentralisasi dan ot
onomi daerah!
2. TNI dan Polri mempunyai tugas yang berbeda. Jelaskan!
3. Menurut pendapatmu, apakah pelaksanaan otonomi daerah sekarang sudah berjalan
dengan baik? Jelaskan dan berikan contohnya!
4. Apa yang dimaksud DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan?
Jelaskan dan berikan contohnya!
5.
Sumbangsih apa yang dapat kamu berikan
kepada negara jika negara kita mendapat
ancaman dari luar?