Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Otonomi Daerah
PPKn · Bab 2 Otonomi Daerah
Faridy

23/08/2021 05:18:31

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

BAB

2

Pelaksanaan

Otonomi Daerah

Kata Penting

- Otonomi - Pemerintah pusat - Pemerintah daerah

-

Wewenang otonomi

-

Kepala daerah

-

Desentralisasi

- DPRD - Dekonsentrasi

Otonomi daerah (Otda) telah digulirkan pemerintah pada tahun 2001

lalu. Telah banyak kemajuan yang dicapai pemerintahan di daerah-

daerah di Indonesia setelah digulirkannya Otda ini. Misalnya, munculnya

beberapa wilayah kabupaten, kota, dan provinsi hasil dari pemekaran

wilayah telah berdiri. Selain itu, bagi hasil antara pemerintah pusat dan

daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah terasa lebih

adil. Pengelolaan dana pemerintah daerahpun dilakukan secara mandiri,

baik melalui DAU (Dana Alokasi Umum) maupun DAK (Dana Alokasi

Khusus). Apa sebenarnya yang dimaksud otonomi daerah (Otda) itu?

Mengapa Otda diidam-idamkan oleh pemerintah daerah? Berhasilkah

penerapan Otda ini atau sebaliknya? Simak jawabannya dengan saksama

dalam Bab 2 ini.

Gambar 2.1 Partisipasi warga negara dalam bela negara dapat disalurkan melalui

institusi kepolisian.

Sumber: www.kompascybermedia.com

1. Siswa diharapkan

mampu

menggambarkan

pengertian otonomi

daerah.

2. Siswa mampu

menjelaskan

pentingnya

partisipasi

masyarakat

dalam perumusan

kebijakan publik di

daerah.

Tujuan

Pembelajaran

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

22

NKRI

Otonomi Daerah

Provinsi

Kota

DPRD

Pemerintah

Kabupaten

DPRD

Pemerintah

PETA KONSEP

23

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

A.

Pengertian Otonomi Daerah

Dalam tata pemerintahan modern, kekuasaan tidak berada di tangan

satu orang atau satu lembaga secara te

rpusat (sentralistis). Akan tetapi,

kekuasaan pemerintahan didelegasikan ke banyak lembaga atau institusi

lain yang sejajar atau lebih rendah kedudukannya. Pendelegasian itu dapat

secara desentralisasi, dekonsentrasi,

melalui tugas perbantuan, maupun

secara otonomi. Tujuan dari pembagian wewenang atau pendelegasian

tersebut jelas, yaitu untuk meringankan dan melancarkan tugas-tugas

pemerintahan di daerah. Hal itu karena pemerintah pusat tidak mungkin

mampu mengelola pemerintahannya secara sendirian.

Asas desentralisasi berarti membagi dan menyebarkan kekuasaan

dan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah dan organ-organ

(dinas-dinas) yang ada di daerah. Dengan asas desentralisasi, sebagian

urusan pemerintah pusat dijalankan oleh pemerintah daerah. Termasuk

di dalamnya wewenang untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan

yang berkaitan dengan daerahnya sendiri.

Adanya istilah pemerintah pusat dan pemerintah daerah menunjukkan

bahwa dalam sistem desentralisasi, kekuasaan negara berjenjang atau

berstruktur dari atas ke bawah (vertikal). Di Indone sia, struktur yang

dimaksud adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah

kota/kabupaten yang memiliki otonomi. Di bawah kabupaten/kota terdapat

kecamatan dan desa/kelurahan.

Pada masa Orde Baru konsep desentralisasi tidak berjalan mulus

karena pemerintah pusat tetap mengendalikan daerah pada hampir seluruh

aspek pemerintahan. Misalnya penentuan kepala daerah, penentuan

anggaran, penentuan proyek, dan lain-lain. Jadi, daerah hanya berperan

sebagai pelaksana seluruh kebijakan pemerintah pusat sehingga daerah

hampir tidak berprakarsa sama sekali.

Jatuhnya rezim Orde Baru, mendorong masyarakat sadar akan arti

demokrasi. Masyarakat menuntut hak untuk mendapat kesejahteraan yang

lebih baik, dan kesadaran untuk berkarya lebih baik bagi daerahnya sendiri.

Pada akhirnya mereka menuntut diberlakukannya otonomi daerah.

Otonomi berasal dari bahasa Latin, yaitu diambil dari kata auto

(sendiri) dan nomos (aturan), sehingga ot

onomi berarti pengaturan

sendiri. Jadi, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut

prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masy

arakat sesuai dengan peraturan

perundangan. Ringkasnya, otonomi daerah adalah kewenangan daerah

untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Adanya otonomi daerah tidak

berarti memutuskan sama sekali hubungan dengan pemerintah pusat.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

24

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi

Daerah, pemerintah daerah hanya

memiliki kewenangan untuk mengatur

urusan pemerintahan di daerahnya sendiri dalam bidang tertentu saja. Jadi,

otonomi daerah tidak merupakan kebebasan mutlak, tetapi kebebasan

yang terbatas. Kewenangan pemerin

tah daerah, di antaranya sebagai

berikut.

1. mengatur organisasi dan lingkungannya;

2. menyelenggarakan urusan-urusan tertentu dari kekuasaan

pemerintahan dan pembangunan;

3. mengangkat pemimpin dan pejabat daerah:

4. menarik dan mengelola sumber keuangan daerah.

Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah

kesatuan masyarakat hukum yang mempun

yai batas daerah tertentu

berwenang mengatur dan mengurus kepentingan

masyarakat

setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan

aspirasi masyarakat

dalam ikatan Negara Kesa

tuan Republik In donesia (NKRI).

Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia

mengacu pada UUD 1945 Pasal 18, yaitu sebagai berikut.

1. Ayat (1) “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas

daerah-

daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas k

abupaten dan

kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan

kota itu mempunyai

pemerintahan daerah, yang diatur dengan

undang-undang”.

2. Ayat (2) “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan

kota

mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas

otonomi dan tugas pembantuan.

3. Ayat (3) “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan

kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-

anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

4. Ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing

sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota

dipilih secara demokratis.

5. Ayat (5) “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas

luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-u

ndang

ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”

6 . Ayat (6) “Pemerintah daerah berhak menetapkan pera

turan daerah

dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan

tugas pembantuan”

7. Ayat (7) “Susunan dan tata cara penyelenggaraan

pemerintahan

daerah diatur dalam undang-undang.

25

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan

kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab pada daerah

secara proporsional. Pelaksanaannya diwujudkan dengan pengaturan,

pembagian serta pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan,

serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

Di samping itu, penyelenggaraan otonomi

daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip

demokrasi. Pelaksanaannya mengedepankan

peran serta masyarak

at, pemerataan, dan

keadilan, serta memerhatikan potensi dan

keanekaragaman daerah. Untuk melaksanakan

otonomi daerah, perlu didorong pemberdayaan

masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan

kreativitas, dan meningkatkan peran serta

masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Gambar 2.2 Upacara pelantikan salah seorang

pejabat pemerintah, mengukuhk

an otonomi daerah.

Sumber: www.kompascybermedia.com

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang

Otonomi Daerah, pembagian daerah otonom te

rdiri atas daerah kabupaten

dan kota, yang memiliki kedudukan sebagai daerah otonomi. Daerah

ini mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan

melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.

Provinsi sebagai daerah otonom juga memiliki kedudukan

sebagai

wilayah administrasi, dilakukan dengan pertimbangan sebagai

berikut.

1. Untuk memelihara hubungan yang ser

asi antara pusat dan daerah

dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Untuk menyelenggarakan otonomi

daerah yang bersifat lintas daerah

kabupaten dan daerah kota serta melaksanakan kewenangan otonomi

daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan

daerah kota.

3.

Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang

dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi.

Otonomi luas berarti keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan

pemerintahan di semua bidang, di luar bidang yang menjadi urusan

pemerintah pusat. Keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan

yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan,

pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

26

Otonomi nyata adalah keleluasaan

daerah untuk menyelenggarakan kewenangan

pemerintahan di bidang tertentu yang secara

nyata ada, diperlukan serta tumbuh, hidup,

dan berkembang di daerah. Dengan demikian,

isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak

selalu sama dengan daerah lainnya.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, tidak

semua kewenangan pemerintahan pusat diserahkan

pada daerah. Ada beberapa kewenangan yang

tetap diatur oleh pusat. Di antaranya kewenangan

otonomi luas, yaitu kekuasaan daerah untuk

menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup

Gambar 2.3 Kendaraan bermotor di jalan bisa meng-

hasilk

an retribusi sebagai sumber dana pendapatan

daerah.

Sumber: Repro Image Bank

kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang

politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,

serta agama.

Otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam

penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud

pemberian otonomi. Tujuan dan maksud pemberian otonomi adalah untuk

memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata, dan

bertanggung jawab, diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali

sumber keuangan sendiri. Hal itu didukung oleh pertimbangan keuangan

antara pemerintah pusat dan daerah ser

ta antara provinsi dan kabupaten/

kota yang merupakan prasyarat dalam sistem pemerintahan daerah.

Penyelenggara pemerintah yang secara langsung berhubungan

dengan masyarakat adalah wilayah desa. Desa merupakan satu kesatuan

masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal

usul yang bersifat istimewa. Pemerintah desa merupakan subsistem dari

sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga desa memiliki kewenangan

untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala desa

bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan

menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada bupati.

Desa juga dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik

maupun hukum perdata, memiliki kekayaan harta benda, dan bangunan

serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu kepala desa

atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewenangan

untuk melakukan perbuatan hukum, mengadakan perjanjian yang saling

menguntungkan. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi juga sebagai

lembaga legislatif dan pengawasan dalam

hal peraturan desa, anggaran

pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.

27

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

1. Pembagian Daerah

Pembagian daerah menurut pasal 18 UUD 1945, dilaksanakan

berdasarkan atas asas berikut.

a. Dekonsentrasi, yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada

gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di

daerah.

b. Desentralisasi yakni penyer

ahan wewenang pemerintah oleh pemerintah

kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

c.

Daerah otonom yang meny

elenggarakan desentralisasi adalah daerah

kabupaten dan kota. Daerah ini berwenang untuk menentukan dan

melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi

masyarakat.

d. Pembantuan ialah penugasan dari pemerintah pusat kepada

daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas

tertentu yang disertai dengan pembia

yaan, sarana prasarana serta

sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya

dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

CAKRAWALA

Otonomi daerah dilaksanakan dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut.

1.

Dalam pembagian daerah digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas

pembantuan.

2. Daerah provinsi menyelenggarakan dekonsen

trasi sebagai wakil pemerintah pusat di

daerah.

3. Daerah kota atau kabupaten menyelenggarakan desentralisasi secara utuh dan bulat di

daerah.

4. Asas tugas

pembantuan dapat dilaksanakan di daerah pr

ovinsi, k

abupaten, kota, dan

desa.

2. Susunan Pemerintahan Daerah

Pemerintah daerah terdiri atas lembaga-lembaga berikut.

a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Badan Legislatif

Daerah.

b. Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.

c.

Pemerintah Daerah terdir

i atas Kepala Daerah beserta perangkat

daerah lainnya.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

28

a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

dan Kabupaten/Kota

1) Keanggotaan DPRD

a) Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota terdiri atas

anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih

berdasarkan hasil pemilihan umum.

b) Beranggotakan sekurang-kur

angnya 35 orang dan sebanyak-

banyaknya seratus orang untuk DPRD provinsi, serta

sekurang-kurangnya 25 orang dan sebanyak-banyaknya

empat puluh lima orang untuk DPRD kabupaten/kota.

c) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan

Menteri Dalam Negeri atas nama presiden, dan berdasarkan

keputusan gubernur atas nama presiden untuk anggota

DPRD kabupaten/kota.

d) Domisili anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota di ibu

kota provinsi, kabupaten/kota yang bersangkutan.

e) Masa jabatan keanggotaan anggota DPRD provinsi,

kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan

pada saat anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota yang

baru mengucapkan sumpah/janji.

2) Fungsi DPRD

a) Legislasi

b) Anggaran

c) Pengawasan

3)

Tugas dan wewenang DPRD

a)

Membentuk peraturan daer

ah yang dibahas dengan gubernur

bupati/wali kota untuk mendapat persetujuan bersama;

b) Menetapkan APBD bersama dengan gubernur, bupati/wali

kota;

c) Melaksanakan pengawasan terhadap:

(1)

pelaksanaan peraturan daerah

dan peraturan perundang-

undangan,

(2)

pelaksanaan keputusan gubernur, bupati/wali kota,

(3)

pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja

daerah,

(4)

kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan

program pembangunan,

(5) pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.

29

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

d) DPRD provinsi mengusulkan pengangkatan dan

pemberhentian gubernur/wakil gubernur, kepada

presiden melalui Menteri Dalam Negeri. DPRD

kabupaten/kota mengusulkan pengangkatan bupati/wakil

bupati atau wali kota/wakil wali kota kepada Menteri

Dalam Negeri melalui gubernur.

e) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah

daerah provinsi, kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian

internasional yang menyangkut kepentingan daerah;

f )

meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur,

bupati/wali kota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

4) Hak DPRD

a) Hak interpelasi, yaitu hak meminta

keterangan,

b) Hak angket, hak mengadakan

penyelidikan,

c) Hak menyatakan pendapat.

5) Anggota DPRD mempunyai hak

sebagai berikut.

a) Mengajukan rancangan peraturan

daerah.

b) Mengajukan pertanyaan.

Gambar 2.4 Suasana dengar pendapat di DPR.

Sumber: www.kompascybermedia.com

c) Menyampaikan usul dan pendapat.

d) Memilih dan dipilih.

e) Membela diri.

f ) Imunitas.

g) Protokoler.

h) Keuangan dan administratif.

6) Kewajiban anggota DPRD

a) Mengamalkan Pancasila.

b) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan

perundang-undangan.

c) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan

pemerintah daerah.

d) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional

serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

daerah.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

30

e) Memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di

daerah.

f )

Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti

aspirasi masyarakat.

g)

Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan

pribadi, kelompok, dan golongan.

h) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis

kepada pemilih dan daerah pemilihannya.

i)

Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPRD provinsi,

kabupaten/kota.

j) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan

lembaga terkait.

b. Kepala Daerah

Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala

eksekutif yang dibantu oleh wakil kepala daerah.

1)

Kepala Daerah Tingkat Provinsi

a) Kepala daerah di tingkat

provinsi disebut gubernur, yang

karena jabatannya adalah juga

sebagai wakil pemerintah.

b) Dalam menjalankan tugas

dan kew

enangan sebagai kepala

daerah,

gubernur bertanggung jawab

kepada DPRD provinsi.

c)

Dalam kedudukan sebagai wakil

pemerintah, gubernur berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada

presiden.

Gambar 2.5 Suasana dengar pendapat di DPRD.

Sumber: www.kompascybermedia.com

2)

Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota

a) Kepala daerah kabupaten disebut bupati

b) Kepala daerah kota disebut wali kota

c) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku kepala

daerah bupati/wali kota bertanggung jawab kepada DPRD

kabupaten/kota.

31

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

c. Perangkat Daerah

Perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, Dinas Daerah, dan

lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah. Dalam

struktur pemerintahan daerah, sebuah kabupaten/kota terbagi menjadi

beberapa wilayah di bawahnya.

Kecamatan merupakan perangkat daer

ah kabupaten dan daerah

kota yang dipimpin oleh camat. Camat diangkat oleh bupati/wali kota

dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat. Camat menerima

pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati/wali kota.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, camat bertanggung jawab

kepada bupati atau wali kota.

Kelurahan merupakan perangkat kecamatan, yang dipimpin oleh

seorang lurah. Lurah diangkat dar

i pegawai negeri sipil yang memenuhi

syarat. Lurah bertugas melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan

camat kepadanya, karena itu ia bertanggung jawab kepada camat.

Desa atau yang di daerah tertentu disebut dengan nama lain, adalah

kesatuan masyarakat hukum y

ang memiliki kewenangan untuk mengatur

dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan

adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional

dan berada di daerah kabupaten.

Ciri utama desa adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama

pertanian. Termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya alam,

dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan,

pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Untuk melaksanakan demokrasi, di desa diben

tuk Badan Permusyawaratan

Desa, atau yang di daerah tertentu disebut dengan nama lain. Badan

ini berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal

Gambar 2.6 Aktivitas masyarakat di sebuah desa, perlu momentum

men

yejahterakan mereka.

Sumber: Repro Image Bank

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

32

pelaksanaan peraturan desa, anggaran

pendapatan dan belanja desa dan

keputusan kepala desa. Selain itu di desa juga dapat dibentuk lembaga

kemasyarakatan desa sebagai mitra

pemerintahan desa dalam rangka

pemberdayaan masyarakat desa.

B.

Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan

P

ublik

Otonomi daerah yang dilaksanakan saat ini didasari oleh Undang-

Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Dengan

UU tersebut berarti pemerintah telah memberikan dorongan untuk

memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,

meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran serta dan

fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang No 22 Tahun 1999 mendasari daerah kabupaten dan

kota untuk melaksanakan otonomi daerah secara utuh. Daerah memiliki

kewenangan dan keleluasaan membentuk dan melaksanakan kebijakan

menurut prakarsa dan aspirasi masyarak

at. Otonomi daerah juga secara

langsung merupakan perwujudan dari kehendak demokrasi yang sudah

menjadi tuntutan masyarakat madani dewasa ini. Perhatikan ciri-ciri

negara demokrasi berikut ini.

1.

Adanya pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaan

terhadap martabat manusia.

2. Adanya partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan.

Pelaksanaan otonomi daerah lebih ditekankan pada prinsip- prinsip

demokrasi, peran serta masyarakat

, pemerataan, keadilan, dan memerhatikan

keanekaragaman daerah.

1. Prinsip Demokrasi

Demokrasi berasal dari kata demos yang be

rarti rakyat, dan kratos yang

berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi

adalah pemerintahan yang kekuasaan

tertinggi berada di tangan rakyat. Karena kekuasaan tertingginya di tangan

rakyat, peran serta masyarakat dalam peny

elenggaraan pemerintahan

menjadi dom

inan. Peran serta masyarakat di antaranya adalah par

tisipasi

dalam perumusan kebijakan publik di daerah.

Kebijakan publik adalah aturan yang dibua

t berdasarkan kesepakatan

antara pihak legislatif sebagai wakil rakyat dengan pihak eksekutif atau

pemegang kekuasaan pemerintahan. Adanya kebijakan publik dalam

bentuk peraturan perundangan yang

dibentuk oleh lembaga legislatif,

dan peraturan pelaksanaannya y

ang dibuat oleh eksekutif, bersumber

pada adanya masalah yang timbul di lingkungan masyarakat. Masalah

33

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

ini kemudian diangkat dalam bentuk wacana yang didiskusikan oleh

para tokoh masyarakat, a

tau muncul dalam bentuk opini di media

massa. Masyarakat kemudian berusaha menyelesaikan masalah tersebut

dengan menawarkan solusi pemecahan masalah kepada pemerintah, dan

meyakinkan pemerintah untuk menerima solusi tersebut. Apabila solusi yang

ditawarkan oleh masyarakat diterima oleh pemerintah dan disetujui oleh

wakil rakyat, kemudian dibuatlah kebijakan publik. Kebijakan mengatur

kehidupan masyarakat untuk mengatasi masalah sebelumnya.

Apabila kebijakan publik atau peraturan perundangan telah dibuat,

maka seluruh masyarakat harus melaksanakan kebijakan publik itu dengan

penuh tanggung jawab. Hal itu karena sifat dari kebijakan publik adalah

mengikat seluruh anggota masyarakat.

Setiap warga negara dapat berperan dalam memengaruhi pemerintah

atau lembaga legislatif, untuk mengambil keputusan dengan berbagai

cara. Misalnya, melalui pertemuan

dalam bentuk dengar pendapat antara

masyarakat dengan pemerintah atau wakil rakyat, yang sengaja datang

ke daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

2. Peran Serta Masyarakat dalam Perumusan

Kebijakan Publik

Dampak dari penyelenggaraan otonomi daerah adalah tiap-tiap

daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengatur, membagi,

dan memanfaatkan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta

pertimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah dilaksanakan

dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk

ikut serta dalam pengambilan berbagai keputusan yang menyangkut

kepentingan bersama.

Pada masa lalu pelaksanaan pembangunan dan sebagainya

dilaksanakan dengan cara top down. Artinya, segala sesuatu bergantung

kebijakan pemerintah pusat. Memasuki otonomi daerah, pelaksanaan

pembangunan dan sebagainya dilaksanakan secara bottom up. Artinya,

pemerintah memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk

ikut serta merencanakan, menentukan, dan mengambil keputusan serta

mengawasi pelaksanaan keputusan t

ersebut.

Masyarakat dapat ikut serta dalam perencanaan, pembahasan serta

pengambilan keputusan, melalui berbagai cara, di antaranya sebagai

berikut.

a.

Menyampaikan secara langsung usul, saran, atau masukan kepada

lembaga perwakilan rakyat yang ada di daerahnya, kepada DPRD

kota/kabupaten atau provinsi, atau kepada Badan Permusyawaratan

Desa apabila berada di desa.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

34

b. Menulis di surat kabar, baik dalam bentuk opini, surat pembaca,

komentar, atau lainnya.

c. Memberikan komentar-komen

tar melalui media televisi atau radio.

Dengan demikian usul, saran, atau komentar dapat didengar oleh

para wakil rakyat yang berhak membentuk kebijakan publik, serta

oleh masyarakat lainnya.

Setiap warga negara memiliki hak yang sama

untuk ikut berpartisipasi dalam merumuskan

dan menentukan kebijakan negara maupun

daerah yang menyangkut kepentingan umum.

Oleh karena itu, kita perlu mengetahui apa yang

menjadi hak yang dijamin serta dilindungi oleh

negara serta kewajiban apa yang harus dilakukan

serta dituntut oleh negara. Hal itu hanya dapat

kita ketahui jika kita selalu belajar dengan baik,

sehingga pengetahuan kita menjadi banyak. Kita

pun dapat menentukan sikap dalam pergaulan

hidup di lingkungan bermasyarakat, berbangsa,

dan bernegara.

Gambar 2.7 Unjuk rasa warga di sebuah provinsi di

depan k

antor pemerintah/DPRD.

Sumber: Repro Image Bank

Sebagai makhluk sosial, manusia saling berkomunikasi, berinteraksi

satu dengan lainnya. Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan

hidupnya atau untuk memenuhi kebutuhan hidup or ang lain. Manusia

selalu berusaha agar hidupnya terasa tenteram, nyaman, tertib, dan

teratur. Namun dalam kenyataannya, manusia sering berusaha mencari

atau menggunakan jalan pintas agar kebutuhannya mudah terpenuhi.

Bahkan tidak sedikit yang menggunakan car

a-cara yang tidak wajar,

yang penting kebutuhan hidupnya terpenuhi.

Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada Undang-Undang

No. 22 Tahun 1999. Prinsip dasar otonomi daerah tersebut adalah

memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,

meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan

fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Diberlakukannya undang-undang ini, menggambarkan pelaksanaan

dari kedaulatan yang dianut oleh bangsa Indonesia yaitu kedaulatan rakyat.

Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini memiliki

kekuasaan untuk menentukan kehendaknya. Karena itu, rakyat wajib

berpartisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Apabila rakyat tidak aktif dalam perumusan serta pelaksanaan

kebijakan publik yang mengatur kehidupan dirinya, maka arti demokrasi

di Indonesia menjadi tidak ada. Sementara itu pemerintah yang ditugasi

untuk membawa bangsa dan negara ini menuju masyarakat yang adil

35

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

dan makmur, tidak akan berjalan sebagai mana mestinya. Kemungkinan

yang terjadi adalah penguasa akan menjalankan pemerintahan dengan

sekehendak hatinya dan menjalankan kekuasaannya dengan sewenang-

wenang. Masukan dan kritik dari masyarakat tidak ada lagi dan masyarakat

bersikap masa bodoh. Dengan demikian negara yang diharapkan dan

dicita-citakan tidak akan tercapai.

Sementara itu tantangan yang dihadapi

negara bukan saja datang dari

dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Kita harus menyadari bahwa

negara Indonesia memiliki kekayaan alam atau sumber daya alam yang

melimpah. Kita juga memiliki sumber daya manusia yang cukup banyak.

Apabila potensi yang ada ini tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya maka

sumber daya yang kita miliki akan dikuasai oleh bangsa asing yang

memiliki kemampuan lebih baik dari bangsa Indonesia.

Kita sebagai bangsa Indonesia yang menyadari keadaan itu harus

selalu ikut serta dan berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan publik serta

pelaksanaannya. Kita harus mampu menyumbangkan semua kemampuan

kita untuk kepentingan bangsa dan negara yang kita cintai ini.

Pemerintah dan wakil rakyat harus selalu mendengar masukan

dan saran dari warga masyarakat dalam melaksanakan semua kegiatan

pembangunan baik fisik maupun nonfisik. Dengan demikian akan tumbuh

rasa memiliki di kalangan masyarakat, serta ada rasa tanggung jawab

untuk mengamankan serta menjaga kelestariannya. Selain itu, masyarakat

yang turut serta dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan

akan selalu menjaga dan memelihara semua hasil pembangunan. Hal itu

karena ia merasa bahwa semua itu adalah miliknya.

Masyarakat dapat menyampaik

an usul, saran, serta masukan kepada

pemerintah daerah dan pemerintah pusat atau melalui wakil rakyat dengan

berbagai cara, di antaranya sebagai berikut.

a. Secara langsung berhadapan dengan para wakil rakyat, ataupejabat

pemerintah, kemudian melakukan audiensi dan menyampaikan saran

atau kritik yang menjadi kehendaknya.

b. Menggunakan media cetak, misalnya melalui surat kabar, majalah,

atau tabloid. Masyarakat dapa

t membuat surat pembaca atau opini

tentang masalah yang sedang berkembang di masy

arakat. Masyarakat

juga dapat memberikan komentar terhadap masalah yang sedang

dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dijadikan sebagai

peraturan perundangan atau

peraturan daerah.

c.

Menyampaikan pendapat melalui seminar, atau lokakarya yang dilaksana-

kan oleh pemerintah, swasta,

atau lembaga kemasyarakatan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

36

d. Menyampaikan saran dan masukan kepada orang yang

menjadi narasumber tentang kebijakan publik tersebut.

e.

Selalu melakukan monitoring terhadap usulan-usulan yang disampaikan

oleh dirinya atau usulan yang disampaikan orang lain.

f.

Bergabung dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau ORNOP

(organisasi nonpemerintah). Kemudian membuat pernyataan atau

usulan serta saran untuk disampaikan kepada pemerintah.

g. Melakukan aksi demonstrasi

baik untuk menentang atau mendukung

rencana pembentukan kebijakan publik yang akan, sedang atau

telah dibicarakan oleh para wakil rakyat di DPR/DPRD. Dengan

begitu warga negara lainnya memiliki keyakinan untuk menolak

atau mendukung usulan yang sedang dibicarakan tersebut.

h.

Melakukan penelitian atas suatu masalah yang ada. Hasil penelitian

itu kemudian dijadikan bahan untuk memberikan masukan, saran

atau kritik atas apa yang menjadi kebijakan pemerintah.

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah,

secara komprehensif sebagai hukum positif dilaksanakan sejak tanggal 1

Januari 2001. Asas desentralisasi dilaksanakan secara penuh di kabupaten

/kota dan secara terbatas di provinsi, sedangkan asas dekonsentrasi hanya

dilaksanakan di provinsi. Adapun tugas pembantuan dilaksanakan sesuai

dengan kebutuhan dan berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi.

Asas ini dilaksanakan di provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

Kabupaten/kota memiliki kewenangan memben

tuk peraturan daerah

untuk menentukan besaran organisasi, jumlah personil, APBD, serta

jumlah dan jenis pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.

Hal ini merupakan bentuk kesepakatan an

tara pemerintah daerah dengan

masyarakat yang memiliki kedaulatan di daerahnya.

Dengan berlakunya undang-undang tentang pemerintah daerah

tersebut, pola pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah

mengalami perubahan. Pola pertanggungjawabannya berubah dari

pertanggungjawaban secara hierar

kis kepada pemerintah yang ada di

atasnya, menjadi ke samping yakni kepada rakyat melalui para wakilnya

di DPRD. Selain itu rakyat dapat secara langsung mengawasi jalannya

pemerintahan daerah, atau melalui para wakilnya yang diserahi mandat

untuk melaksanakan tugas pengawasan.

Sumber keuangan yang selama ini dikelola pemerintah pusat,

sekarang dilakukan pembagian secara adil melalui Undang-Undang

No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah

Pusat dan Daerah. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa

perimbangan keuangan antara pemerintah

pusat dan daerah adalah suatu

sistem pembiayaan pemerintah dalam ker

angka negara kesatuan yang

37

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

mencakup pembagian keuangan antara pemer

intah pusat dan daerah.

Pembagiannya secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan

dengan memerhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah. Kewajiban

dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan

tersebut termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan.

Pelaksanaan otonomi daerah berdampak pada kebebasan daerah

untuk menggunakan haknya. Di antara hak tersebut adalah memilih

pemimpinnya sendiri, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam

dan sumber keuangannya sendiri, membuat aturan atau hukum sendiri,

serta memiliki pegawainya. Kebebasan

tersebut dibatasi dengan peraturan

perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, kepentingan umum,

serta asas kepatuhan.

Berkaitan dengan ketahanan nasional, pelaksanaan otonomi daerah

juga baik. Masalah yang timbul di daerah mulai dapat diselesaikan oleh

masyarakat di daerah tersebut.

Hal ini sangat menguntungkan, karena

masalah di daerah tidak meluas menjadi masalah nasional.

Pelaksanaan otonomi daerah memiliki kekurangan atau kelemahan

sebagai berikut.

a. Menguatnya rasa kedaer

ahan yang sempit. Apabila keadaan ini

tidak diantisipasi secara tepat akan

bersifat kontraproduktif terhadap

upaya pembangunan wawasan kebangsaan. Hal ini tampak dalam

hal pemanfaatan sumber daya alam di daerah, kesempatan berusaha,

penyusunan rencana pembangunan, pemberian layanan umum,

maupun dalam hal pemenuhan kebutuhan akan jabatan birokrasi

di daerah.

b. Penghimpunan pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan

dan program-program pembangunan. Efek negatif dari pembangunan

yang tidak terkontrol adalah munculnya gejala ekonomi biaya

tinggi (high cost economy). Selain itu, juga dapat terjadi pengabaian

kelestarian lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang

berlebihan dan tidak terencana dengan baik.

c.

Pemahaman terhadap otonomi daerah yang sempit, mengakibatkan

kesibukan hanya ada pada pemerintah daerah, sedangkan masyarakat

belum dilibatkan secara aktif. Padahal otonomi daerah diserahkan

pada masyarakat umum, bukan kepada pemerintah daerah semata.

Hal ini terlihat pada penggunaan dana APBD lebih banyak digunakan

untuk kepentingan birokrasi dan DPRD daripada kepentingan

masyarakat.

d. Adanya pemahaman dan penafsiran yang salah terhadap otonomi

daerah secara luas, utuh, dan bulat. Hal ini terbukti dengan banyaknya

penafsiran sepihak terhadap berbagai peraturan perundangan yang

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

38

diterbitkan oleh pemerintah pusat. Padahal, demokrasi membutuhkan

kesadaran dan kepatuhan hukum yang tinggi. Demokrasi tanpa

penegakan hukum akan menimbulkan anarki dan menimbulkan

ketidakpastian hukum.

Pemerintah dan masyarakat adalah dua

hal yang tidak dapat dipisahkan. Keadaannya

seperti dua sisi yang berbeda pada satu mata

uang yang sama. Satu sama lain tidak dapat

dilepaskan dan melepaskan dirinya. Pemerintah

dibentuk untuk melayani

kepentingan masyarakat.

Dalam masyarakat terbentuk kelompok yang

mengatur dan mengurus kepentingan dirinya,

serta berusaha untuk mempertahankan dirinya

dari kekuatan lain. Hal inilah yang kemudian

menjadi embrio dari pemerintahan.

Gambar 2.8 Penebangan liar dilakukan secara

sist

ematis, sebuah persoalan otonomi daerah.

Sumber: www.kompascybermedia.com

Pelaksanaan otonomi daerah yang memiliki tata pemerintahan yang

baik, harus memiliki ciri-ciri, di antaranya sebagai berikut.

a. Mengikutsertakan semua elemen masyarakat. Warga masyarakat di

negara demokrasi adalah pemilik kedaulatan. Oleh karena itu, setiap

warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil bagian

dalam proses bernegara, berpemerintahan, serta bermasyarakat.

Partisipasi tersebut dapat dilakukan secara langsung atau melalui

lembaga yang menjadi mediator warga negara, seperti DPRD, LSM,

dan lainnya. Partisipasi dapat dilakukan dengan cara menyampaikan

buah pikiran, bantuan dana, bantuan tenaga, maupun bentuk lain

yang dianggap bermanfaat. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan

mulai dari perencanaan penyusunan kebijakan publik, pelaksanaan,

evaluasi, serta pemanfaatan hasil-hasilnya. Syarat utama warga

negara dalam berpartisipasi, di antaranya:

1) bersifat sukarela atau tanpa paksaan;

2) adanya keterlibatan secara emosional;

3) merasakan dan memperoleh manfaat secara langsung

atau tidak langsung dari keterlibatannya.

b. Transparan dan bertanggung jawab. Saat ini pemerintahan dituntut

untuk terbuka, yang mencakup semua aspek aktivitas kepentingan

publik mulai dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana

publik sampai pada tahap evaluasi. Selain itu setiap aktivitas yang

berhubungan dengan kepentingan dan aktivitas publik, harus dapat

dipertanggungjawabkan kepada publik, tanggung gugat dan tanggung

jawab bukan hanya diberikan kepada atasan saja, tetapi juga harus

dapat diberikan kepada masyarakat luas.

39

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

c.

Efektif dan adil. Hal ini diperlukan agar kita memiliki kemampuan

bersaing dengan masyarakat lainnya secara global, sehingga mampu

berkompetisi secara sehat dan dinamis. Tanpa adanya kompetisi

maka efisiensi tidak akan tercapai. Setiap warga masyarakat juga

memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan.

Akan tetapi karena kemampuan masing-masing berbeda maka

sektor publik harus menjamin kesejahteraan dan keadilan menjamin

kehidupan masyarakatnya.

d. Menjamin adanya supremasi hukum. Salah

satu sarat kehidupan demokrasi adalah

adanya penegakan hukum yang adil dan

dilaksanakan tanpa melihat siapa yang

melayani dan dilayani. Tanpa penegakan

hukum yang tegas, tidak akan tercipta

kehidupan yang demokratis, bahkan yang

muncul adalah anarki. Hal itu karena setiap

orang cenderung melakukan sesuatu untuk

mencapai tujuannya tanpa mengindahkan

kepentingan oran g lain. Oleh karena itu,

langkah pertama yang harus dilakukan

dalam melaksanakan otonomi daerah

adalah membangun sistem hukum yang

Gambar 2.9 Seorang pejabat daerah sedang disidang

di pengadilan, menegak

kan persamaan di depan

hukum.

Sumber: www.kompascybermedia.com

sehat. Termasuk di dalamnya adalah sumber daya manusia yang

akan menjalankan sistem kehidupan berbangsa, bernegara, dan

bermasyarakat.

e. Menjamin bahwa prioritas politik, sosial, dan ekonomi didasarkan

pada konsensus masyarakat. Keg

iatan kenegaraan, pemerintahan,

dan bermasyarakat harus bertumpu pada konsensus dan kesediaan

untuk siap melaksanakan konsensus tersebut.

f.

Memerhatikan kepentingan masyarakat yang miskin dan lemah

dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber

daya pembangunan. Pembangunan yang dilaksanakan selama ini

selalu berpihak kepada orang yang memiliki kemampuan cukup dan

lebih. Melalui pelaksanaan otonomi daerah, pembangunan harus

ditujukan dan berpihak pada kepentingan publik

.

Untuk dapat melaksanakan otonomi

daerah, selain desentralisasi dan

dekonsentrasi, pemerintah Indonesia menyelenggarakan tugas pembantuan.

Tugas ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah,

untuk mengatasi dan memecahkan masalah dalam pelaksanaan otonomi

daerah, sebagai berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

40

a.

Bidang pertanian, di antaranya: membantu pelaksanaan penanggulangan

wabah, hama, dan penyakit menular dalam bidang pertanian;

membantu pelaksanaan penggunaan bibit unggul; membantu

memberikan informasi mengenai pelaksanaan pengaturan kawasan

pertanian terpadu berdasarkan kesepakatan dengan kabupaten/kota;

membantu memberi informasi mengenai pengaturan penggunaan

air irigasi; membantu memberi informasi mengenai pemantauan,

perencanaan dan pengendalian serta penanggulangan ekploitasi

organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit dalam bidang

pertanian.

b. Bidang kehutanan dan perkebunan: membantu penyelenggaraan

penunjukan dan pengamanan batas hutan produktif dan hutan lindung;

membantu penyelenggaraan pembentukan dan perwilayahan areal

perkebunan lintas kabupaten/kota; membantu pelaksanaan pengamatan,

peramalan organisme tumbuhan pengganggu dan pengendalian hama

pada tanaman pertanian dan perkebunan; membantu penyelenggaraan

dan pengawasan atas rehabilitasi, reklamasi sistem, budi daya dan

pengelolaan; membantu penyelenggaraan pengelolaan taman hutan

raya lintas kabupaten/kota.

c.

Bidang kesehatan, membantu mengumpulkan dan memberi informasi

untuk kegiatan pengawasan epidemologi serta penanggulangan

wabah penyakit dan kejadian luar biasa.

d. Bidang pendidikan dan kebudayaan: membantu memberi informasi

untuk bahan pembuatan kebijakan tentang penerimaan siswa dan

mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang dana atau tidak

mampu; membantu menyalurkan pengadaan buku pelajaran pokok/

modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar,

pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah.

e. Bidang sosial, membantu mengumpulkan dan memberi informasi

mengenai pemberian pelayanan sosial.

f.

Bidang penataan ruang; membantu mengumpulkan dan memberi

informasi untuk bahan pengawasan atas pelaksanaan tats ruang.

g. Bidang pekerjaan umum: membantu penyediaan dukungan/bantuan

untuk pengelolaan sumber daya air permukaan, pelaksanaan

eksploitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi dan drainase lintas

kabupaten/kota.

h. Membantu pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jaringan utama

irigasi lintas kabupaten/kota beserta bangunan perlengkapannya;

membantu menyediakan informasi untuk penyusunan rencana

penyediaan air irigasi.

41

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

i.

Bidang perhubungan; membantu pelaksanaan penetapan lokasi

pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan (rambu-rambu)

lalu lintas jalan provinsi, danau, dan sungai lintas kabupaten/kota.

j.

Bidang lingkungan hidup; membantu mengumpulkan informasi

untuk pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota.

RANGKUMAN

1. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat

menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai

dengan peraturan perundangan.

2. Dasar hukum otonomi daerah adalah Undang-Undang Nomor 22

Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

3. Otonomi daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari

desentralisasi pemerintahan yang telah diberlakukan sejak Orde

Baru. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tetap pemerintah pusat

masih sangat dominan mengambil peran pemerintah daerah.

Jadi, otonomi daerah sama sekali tidak memutuskan hubungan

dengan pemerintah pusat karena dalam beberapa bidang tertentu

kewenangannya tetap berada di tangan pemerintah pusat, seperti

wewenang dalam bidang keamanan dan pertahanan serta

wewenang dalam melakukan politik dan hubungan luar negeri.

4.

Otonomi daerah jika dijalankan secara benar dan profesional akan

mempercepat kemandirian suatu daerah termasuk di dalamnya

mempercepat tercapainya

kesejahteraan masyarakat.

5. Dampak buruk pelaksanaan otonomi daerah yang tidak dijalankan

dengan benar dan profesional, antara lain timbulnya orang-orang

tertentu yang menguasai sumber-sumber ekonomi secara sepihak,

pemerataan korupsi/korupsi berjamaah, eksploitasi sumber-sumber

daya alam secara tidak bertanggung jawab, dan lain-lain.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

42

UJI KOMPETENSI

Kerjakan soal-soal berikut ini di buku tugasmu!

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada

huruf a, b

, c, atau d!

1. Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah

dan atau perangk

at pusat di daerah disebut ....

a. delegasi

c. desentralisasi

b. dekonsentrasi

d. otonomi

2. Landasan hukum tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan

Daerah adalah ....

a. UU Nomor 20/1982

b. UU Nomor 27/1998

c. UU Nomor 21/1987

d. UU Nomor 25/1999

3. Anggota DPRD Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya berjumlah ....

a. 30 orang

c. 35 orang

b. 40 orang

d. 50 orang

4. Salah satu fungsi DPRD adalah legislasi, yaitu DPRD berwenang untuk membuat

....

a. peraturan perundang-undangan

b. anggaran

c. ketertiban

d. program pembangunan

5. Peraturan yang timbul dari buda

ya hidup manusia atau adat-istiadat disebut ....

a. norma hukum

c. norma kesusilaan

b. norma kesopanan

d. norma agama

6. Gubernur bertanggung jawab kepada ....

a. Presiden

c. DPR

b. MPR

d. DPRD Provinsi

7. Menyampaikan usul dan pendapat merupakan salah satu ....

a.

tugas DPRD

c. tugas DPRD

b. wewenang DPRD

d. hak DPRD

8. Hak mengadakan penyelidikan disebut ....

a. hak inisiatif

c. hak interpelasi

b. hak angket

d. hak usul

43

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

9. Kekuasaan daerah untuk menyelenggar

akan pemerintahan yang mencakup

kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik

luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama

disebut kewenangan ....

a. otonomi luas

c. otonomi khusus

b. pemerintah daerah

d. pemerintah pusat

10.

“Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan

lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan” adalah bunyi UUD 45

....

a. Pasal 17 (6)

c. Pasal 18 (6)

b. Pasal 19 (6)

d. Pasal 20 (6)

B.

Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat!

1. Mengapa otonomi daerah perlu dilakukan?

2.

Mengapa pelaksanaan desentralisasi pada masa Orde Baru dinilai gagal?

3. Apa dampak positif dan negatif dari pelaksanaan otonomi daerah?

4.

Apakah menurut pendapatmu, otonomi daerah berpotensi melahirkan separatisme?

5. Mengapa wilayah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) diberi otonomi khusus? Apa

yang dimaksud otonomi khusus tersebut?

6. Apa perbedaan antara

asas desentralisasi dan dekonsentrasi?

7. Apa yang dimaksud dengan kebijakan publik? Mengapa warga masyarakat harus

berperan serta secara aktif dalam perumusan kebijakan publik dan bagaimana cara

melaksanakannya. Jelaskan!

8.

Mengapa supremasi hukum perlu dilakukan dalam pelaksanaan otonomi daerah?

TUGAS

Carilah istilah-istilah berikut di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau Kamus

Administrasi Negara! Salinlah di buku tugas kalian!

Konstitusi : .................................................................................................................

.......

Hukum : ......................................................................................................................

..

Peraturan : ..................................................................................................................

......

Peraturan Pemerintah : .......................................................................................................

.................

Undang-Undang : ........................................................................................................................

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

44

KEGIATAN

Kunjungilah kantor desa/kelurahan di dekat tempat tinggalmu! Carilah informasi ten

tang

pelaksanaan otonomi daerah dengan desa/kelurahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan di

dalamnya. Hasil dari penulisan tersebut buat dalam

bentuk tulisan. Jika telah selesai, serahkan

laporan tersebut kepada gurumu untuk dinilai!

OPINI

Bacalah baik-baik informasi berikut ini!

“Pabrik Kertas Diduga Cemari Sungai Tulangbawang”

Sebuah pabrik kertas yang masih uji coba mengolah pulp dan membuat kertas, diduga

mencemari Sungai Tulang Bawang yang ada di wilayah Lampung. Pabrik ini mengeluarkan limbah

berwarna kehitaman yang sangat bau dan berbusa, yang dikenal dengan sebutan lindi hitam.

Pencemaran pabrik ini dilaporkan oleh PTP XXXI Bunga Mayang yang menjadi tetangga

pabrik tersebut ke badan pengendali dampak lingkungan ( BAPEDAL), karena kuatir pabriknyalah

yang dituduh mencemari sungai. Staf BAPEDAL yang kemudian meninjau ke sana bulan Juli lalu

memang menemukan adanya limbah kertas yang sama sekali belum diolah langsung dibuang

ke anak Sungai Tulang Bawang, yaitu Sungai Sungkai.

Menurut Nabiel Makarim, Deputi I BAPEDAL, yang ditemui wartawan di kantornya, pihaknya

sudah mengirimkan surat ke Pemda Lampung memerintahkan pabrik untuk tidak membuang

limbah ke sungai, sampai membuat unit pengolahan limbah (UPL) yang memenuhi sarat baku

mutu lingkungan.

Pendirian pabrik ini sendiri sebenarnya memang sudah tidak memenuhi syarat. Sesuai dengan

aturan yang ditetapkan pemerintah, seharusnya

izin pendirian pabrik baru diberikan bila pabrik

juga bersedia membangun UPL. Demikian pula saat pengoperasiannya harus memanfaatkan

UPL yang ada, meskipun baru uji coba. Pada kenyataannya, pabrik berdiri dan bisa melakukan

uji coba produksi meskipun tidak memiliki UPL. Padahal seperti diketahui, limbah pabrik kertas

sangat berbahaya karena mengandung bahan beracun dan berbahaya. Sungai yang terkena

limbah tersebut biasanya tidak lagi kaya ikan, tidak dapat dikonsumsi, dan bahkan untuk mandi

pun menyebabkan gatal-gatal.

(Sumber : Lingkungan H

idup & Pembangunan dalam Era Globalisasi, 1993)

45

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

Bacalah wacana di atas dengan saksama! Diskusikan pertanyaan-pertanyaan berikut ini

bersama teman-teman kalian!

1.

Apa pokok masalah dari bacaan di atas?

2.

Sebutkan tokoh-tokoh yang berperan dalam bacaan di atas!

3.

Adakah kebijakan publik yang diterbitkan untuk pendirian pabrik tersebut?

4. Apakah akibat yang muncul dari pendirian pabrik itu?

5. Kebijakan publik apa yang sebaiknya kalian usulkan untuk mengatasi masalah

tersebut?

6. Jelaskan alasan usulan terhadap kebijakan publik tersebut!

7. Kepada siapa kebijakan publik itu diusulkan?

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

46

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada

huruf a, b, c, atau d!

1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

merupak

an bunyi UUD 45 ....

a. Pasal 27 (3)

c. Pasal 28 (1)

b. Pasal 29 (2)

d. Pasal 30 (3)

2. Membagi dan menyebarkan kekuasaan dan kewenangan kepada daerah dan organ-

organ/dinas-dinas di daerah disebut ....

a. otonomi

c. desentralisasi

b. dekonsentrasi

d.

distribusi

3. Kebebasan, partisipasi, serta efektivitas dan efisiensi kebijakan disebut juga...

otonomi.

a. fungsi

c. tugas

b. nilai dasar

d. hakikat

4. Wewenang untuk mengatur daerahnya sendiri disebut....

a. otonomi

c. desentralisasi

b. dekonsentrasi

d. distribusi

5. Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu

masyarakat wilayah tertentu dengan berdasar sistem hukum. Untuk maksud tersebut

negara diberikan kekuasaan untuk memaksa. Pendapat tersebut di-kemukakan oleh

....

a. Supomo

c. M

uh. Yamin

b.

Roger H. Soltau

d. Mac. Iver

6. Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dan memiliki kewajiban

yang diatur oleh peraturan perundang-undangan

yang berlaku di suatu negara

tertentu disebut ....

a. penduduk

c. warga negara

b. masyarakat

d. rakyat

7. Negara kita mempunyai wilayah yang

sangat luas. Luas daratannya mencapai ....

a. 1,3 juta km

2

c. 1,7 juta km

2

b. 1,5 juta km

2

d. 1,9 juta km

2

8. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah tentang ....

a. Otonomi Daerah

c. Pemerintah Daerah

b. Kepolisian Negara

d. TNI

EVALUASI SEMESTER 1

47

Evaluasi Semester 1

9. Sebagian besar wilayah negar

a kita berupa perairan, yaitu ....

a. 8,3 juta km

2

c. 8,7 km

2

b. 8,5 juta km

2

d, 8,9 juta km

2

10. Secara de facto

negara k

ita lahir pada ....

a. 17 Agustus 1945

c. 28 Okt

ober 1928

b. 18 Agustus 1945

d. 5

Juli 1959

11. Pada periode setelah Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945, lembaga

yang ber-peran sebagai parlemen adalah ....

a. KNIP

c. DPRS

b. MPRS

d. PPKI

12. Resimen Mahasiswa (Menwa) termasuk salah satu komponen .... dalam pembelaan

negara.

a. utama

c.

cadangan

b. pendukung

d. tambahan

13. Kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah adalah me-

nyangkut bidang-bidang seperti berikut ini, kecuali ....

a. menyelenggarakan pendidikan

b. pelayanan pertanahan

c.

mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah

d. menyediakan sarana dan prasarana umum

14. Pembuatan peraturan desa k

ini dilakukan oleh lembaga yang bernama ....

a. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

b. LMD (Lembaga Masyarakat Desa)

c. Kepala Desa

d. Ketua RT dan RW setempat

15. APBD dan Perda (Peraturan Daerah) disusun bersama oleh ....

a. Bupati-Wali kota

b. DPRD-Kepala Daerah

c. Presiden-Gubernur

d. Gubernur-Wakil Gubernur

16. Termasuk unsur konstitutif dalam pembentukan suatu negara menurut Mahfud

MD adalah ....

a. rakyat, negara, wilayah

b. rakyat, negara, pengakuan dari negara lain

c. rakyat, negara, wilayah, pengakuan dari negara lain

d. negara, wilayah, pengakuan dari negara lain

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

48

17. Ancaman terhadap NKRI yang datang dari dalam negeri contohnya adalah sebagai

berikut, kecuali ....

a. PRRI/Permesta

c. PKI

b. Israel

d. GAM

18. Pada tanggal 18 Agustus 1945, negara Indonesia telah berdiri secara ....

a. de facto

c. de jure

b. lengkap

d. konstitusional

19. Perimbangan keuangan antara pemerintah

pusat dan pemerintah daerah telah di-

undangkan dalam ....

a. UUD 1945

c. UU No. 32/2004

b. UU No. 33/2004

d. UU No. 22/1999

20. Kota/kotamadya dipimpin oleh seorang ....

a. Gubernur

c. Bupati

b. Camat

d. Wali kota

B.

Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat!

1. Jelaskan perbedaan antara desentralisasi dan ot

onomi daerah!

2. TNI dan Polri mempunyai tugas yang berbeda. Jelaskan!

3. Menurut pendapatmu, apakah pelaksanaan otonomi daerah sekarang sudah berjalan

dengan baik? Jelaskan dan berikan contohnya!

4. Apa yang dimaksud DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan?

Jelaskan dan berikan contohnya!

5.

Sumbangsih apa yang dapat kamu berikan

kepada negara jika negara kita mendapat

ancaman dari luar?